Kaisar Caligula juga bernama kecil Gaius. Saking bencinya kepada DPR atau Senat Roma, ia mengangkat kudanya untuk melecehkan Senator Romawi. Sebagian sejarah ini ditulis Gaius (130-180) yang pakar hukum.
Di Indonesia, penulis Gayus Siagian adalah sastrawan terkenal. Politikus PDI-P yang terkemuka tentulah Gayus Lumbuun. Namun, kedua Gayus itu kini kalah pamor dari Gayus "Kaisar" Tambunan, yang seorang diri dari penjara bisa menaklukkan Republik Indonesia, Presiden, DPR, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri (PN).
Barangkali arwah dari beberapa Gayus Romawi bereinkarnasi di tubuh Gayus Tambunan, sehingga aparat Negara Kesatuan Republik Indonesia kalang kabut, sempoyongan, dan dilecehkan.
Gayus HP Tambunan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Karier dan keahliannya di bidang pajak, membuatnya bekerja sebagai konsultan pajak. Setelah mendapatkan uang imbal jasa (gratifikasi), maka kekayaannya pun bertambah untuk setiap kasus pajak yang dimenangkan di pengadilan.
Berdasarkan pengungkapan oleh Mantan Kepala Bareskim Polri Komjen Susno Duadji adanya makelar kasus pajak senilai Rp 25 Miliar yang melibatkan Gayus. Kemudian dibentuklah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang bertugas untuk menangani makelar kasus (markus) di semua lembaga di Indonesia dan pembenahan institusi keuangan dari Mafia Pajak.
Dalam persidangan Gayus menyatakan, uang Rp 28 Miliar miliknya dari tiga pekerjaan yang dia peroleh saat menjadi pegawai Dirjen Pajak dan dia hanyalah pesakitan dan tidak bertindak sendiri dalam melakukan kegiatannya diluar pekerjaannya sebagai PNS.
Melalui berbagai tekanan politik dan pemberitaan dari berbagai media massa, karena selama dalam masa penahanan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Gayus sempat pelesiran ke Makau, Kuala Lumpur, dan Pulau Bali dengan menggunakan paspor aspal, sehingga pada 22 Desember 2010, Gayus dituntut hukuman 20 tahun penjara. Dan pada akhirnya, pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus diVonis 7 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
TERDAKWA kasus mafia pajak, Gayus HP Tambunan (tengah), didampingi kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution, memberikan keterangan kepada wartawan di ruang sidang PN Jakarta Selatan setelah majelis hakim membacakan vonis, Rabu (19/1). Gayus dihukum tujuh tahun penjara.
Dalam hiruk-pikuk itu, tak heran seorang Gayus Tambunan dengan lihai mengulangi skenario Romawi: ketika Gayus saling bunuh, kaisar jadi sinis dan setengah gila mengangkat kuda jadi senator, dan senator saling bunuh atau bunuh diri.
Presiden Republik Indonesia seharusnya berani menyatakan "Stop Kegilaan Gayus. Saya minta referendum seluruh rakyat." Dimanakah 70 juta rakyat pemilih SBY-Boediono? Jika Anda tak bergerak dalam tempo tiga bulan, Boediono akan termakzulkan dan pemerintah sebetulnya sudah tak sah karena suara rakyat pemilih telah dikudeta oleh "senator model kuda Caligula" dan epidemi korupsi Gayus.
Oleh:
Christianto Wibisono
CEO Global Nexus Institute
Sumber:
Kompas, Halaman 7
Kamis, 20 Januari 2011
14 Pon Sapar 1944
15 Shafar 1432 H
http://epaper.kompas.com/
Putusan Hakim Mengejutkan
Vonis 7 Tahun
Episode Gayus
PERTIMBANGAN VONIS
Memberatkan1. Perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Menghambat pemasukan pajak untuk pembangunan.
Meringankan
1. Dalam melakukan tindak pidana Gayus tidak sendirian
2. Bersikap Baik dan keterangannya dapat memperlancar persidangan.
3. Belum pernah dihukum.
4. Masih muda dan mempunyai anak-anak yang masih kecil.
KASUS YANG MENJERAT GAYUS
1. Penggelapan dan Pencucian UangVonis Bebas (PN Tangerang 12/03/2010)
2. Memberikan Keterangan Palsu
Membuat surat perjanjian palsu untuk membuka blokir rekeningnya.
Vonis 7 tahun penjara (PN Jaksel, 19/01/2011)
3. Menyuap penyidik dan Hakim
Vonis 7 tahun penjara (PN Jaksel, 19/01/2011)
4. Keluar dari Rutan Brimob, Kelapa Dua
Mengaku Ke Bali (15/11/2010)
5. Pemalsuan Identitas Paspor
Gayus Tambunan mengaku ke Makau, Kuala Lumpur, dan Singapura dengan Paspor yang diduga dipalsukan (07/01/2011)
Perjalanan Gayus
1. Makau (24-26 September 2010)
2. Kuala Lumpur (30 September 2010 s/d 2 Oktober 2010)
3. Bali (5 November 2010)
JEJAK GAYUS MENUJU BUI
13 Januari 2010Gayus HP Tambunan diadili di PN Tangerang terkait tindak pidana pencucian uang dan penggelapan.
03 Maret 2010
Dituntut hukuman satu tahun penjara, tetapi dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.
12 Maret 2010
Mantan Kepala Bareskim Polri Komjen Susno Duadji mengungkapkan adanya makelar kasus pajak senilai Rp 25 Miliar yang melibatkan Gayus.
18 Maret 2010
Bertemu dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
23 Maret 2010
Untuk kedua kalinya bertemu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Ia juga diperiksa oleh Tim Internal Kementerian Keuangan.
24 Maret 2010
Setelah bertemu Satgas untuk ketiga kali, dia terbang ke Singapura dengan identitas palsu.
25 Maret 2010
Mabes Polri memasukkan Gayus dalam daftar pencarian orang.
30 Maret 2010
Tim Satgas bertemu Gayus di Singapura dan membujuk agar kembali guna menghadapi proses hukum.
31 Maret 2010
Kembali ke tanah air bersama Tim Satgas dan Polri.
08 September 2010
Dalam persidangan Gayus menyatakan, uang Rp 28 Miliar miliknya dari tiga pekerjaan yang dia peroleh saat menjadi pegawai Ditjen Pajak.
22 Desember 2010
Dituntut hukuman 20 Tahun Penjara
19 Januari 2011
DiVonis 7 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
Sumber:
Kompas, Halaman 1
Kamis, 20 Januari 2011
14 Pon Sapar 1944
15 Shafar 1432 H
http://epaper.kompas.com/
Artikel atau Gambar-Gambar yang ada dapat dikomentari, tag, dan di download:
ImageGambarRepublik Gayus
Buku Membongkar Gurita Cikeas
Sang Predator
Yogyakarta 19 Desember 1948
Menikah Dengan Ratu Jin Yang Cantik!
Wilayah Australia Bagian Utara
Saatnya Berinovasi
Body Painting
Tiga Film Dewasa
Bagaimana Mengontrol Emosi???
Monyet Yang Lucu
Kedamaian
Jebakan Batman
Modifikasi Sepeda Motor
Mr. Evolta
Bagai Lintah Darat
Ini Moneter Baru
Yang Cantik
http://imagegambar.blogspot.com/
http://www.facebook.com/ImageGambar/
http://www.twitter.com/ImageGambar/