Saturday, April 9, 2011

Bagai Lintah Darat

Fenomena binatang penghisap darah ini sering diucapkan atau diarahkan kepada LINTAH. Ya, memang binatang ini sangat gemar menghisap darah dari binatang lain atau manusia yang lalu lalang disekitarnya.

Lintah dapat hidup diberbagai tempat baik di dasar danau atau di rawa-rawa atau diluar air seperti di pohon-pohon yang basah atau lembab. Hal ini untuk menjaga agar suhu tubuhnya dan kulitnya tetap basah dan berlendir.

Lintah yang hidupnya di darat, dalam bahasa Sunda biasa disebut sebagai PACET.


Peribahasa:

SEPERTI PACET KENYANG
Perihal seseorang yang langsung pergi setelah selesai makan.
(Seperti pacet yang hidup di darat, kalau sudah kenyang menghisap darah, terus menjatuhkan diri dan pergi).

RUPA SEBAGAI PACET KENYANG
Perihal bentuk tubuh yang tidak seimbang, perutnya besar, tetapi kakinya kecil.
(Ungkapan menyatakan keburukan)

SEPERTI PACET MELOMPAT
Perihal seseorang yang selalu memakan uang riba.

BAGAI LINTAH DARAT

Mencari keuntungan dengan cara memberikan pinjaman uang yang berbunga sangat tinggi, sehingga memberatkan orang yang meminjamnya. Seperti pacet melompat!

Setelah membaca peribahasa tadi, maka "LINTAH DARAT" berarti adalah seseorang yang meminjamkan uang dalam jumlah tertentu dengan bunga yang tinggi. Misalnya saja seorang rentenir, penyedia kartu kredit, dan bank-bank yang memang menginginkan suku bunga yang tinggi. Sehingga peminjam atau kreditur tidak dapat mengembalikan lagi uangnya.

Hidup memang susah di Era Manusia ini, semuanya ingin serba instant atau cepat tanpa memperhitungkan risiko atau mengikuti gaya hidup dengan berbelanja mudah atau travelling ke mana saja dengan metode kredit. Akhirnya tak terkendali dan tagihan terus membengkak, sehingga hanya membayar tagihan minimum.

Untuk beberapa rentenir diperkampungan atau pedesaan, biasanya dikenal sebagai tengkulak. Mereka menginginkan hasil dari perkebunan atau pertanian dengan harga yang sangat murah. Mereka meminjamkan berupa uang atau pupuk atau bibit. Sewaktu panen, para petani atau peladang harus menyerahkan semua hasilnya, sebagai imbal balik dan pelunasan semua hutang-hutangnya.

Lintah Darat atau Rentenir yang tulen biasanya berpenampilan dandy, lengkap dengan asesoris perhiasan emas dan dikawal dengan beberapa bodyguard yang bertampang kejam, seram, sadis, dan bengis. Badannya penuh tato, kulit hitam, kacamata hitam, dan berotot ateletis. Sewaktu seseorang meminjam uang, biasanya diangkat-angkat dan dirayu bagikan seorang ratu atau raja. Uang akan mengalir deras dari jutaan hingga miliaran dollar atau rupiah. Sehari, seminggu, sebulan, dan bahkan setahun. Kemudian, setelah itu dibuat seseorang yang memiliki hutang tersebut tidak bisa membayar pokok pinjamannya serta bunganya.

Bunga untuk tengkulak dan rentenir yang dikenakan kepada peminjamnnya dimulai dari 10 persen hingga lebih dari 100 persen. Bunga ini dihitung dari pokok pinjaman ditambah bunga ditambah lagi tunggakkan. Sehingga jumlah pinjaman menjadi sangat besar dan tidak sanggup bayar lagi. Hasil panen atau sawah atau tanah perkebunan atau rumah dan sebagai jaminan siap-siap deh disita dan dirampas oleh centeng atau bodyguard yang mereka miliki.

Mungkin hal-hal seperti kejadian tengkulak atau rentenir, Anda bisa menontonnya di televisi atau membacanya di surat kabar nasional. Dan hal ini sudah biasa dan semua orang juga tahu akan bunga, kekejaman dan resiko lainnya. Walaupun sudah tahu, mereka tetap saja meminjam uang dan terkadang ada yang lunas atau ada juga yang disita semua harta bendanya karena tidak mampu melunasi hutangnya.

Diperkampungan atau pedesaan, biasanya juga melakukan transaksi seperti menggadai barang-barang atau tanah atau rumah yang mereka miliki. Keperluan untuk anak sekolah, berobat, musibah lain, dan bahkan ada yang pergunakan untuk naik haji.

Lain di pedesaan dan lain di perkotaan. Kalau di perkotaan, biasanya kejahatan, kekejaman, kekerasan, intimidasi, dan bahkan penyiksaaan hingga konsumen meninggal dunia pun dalam pinjam-meminjam uang ini pun telah terjadi sejak lama. Mereka yang meminjam dari bank atau penyedia kartu kredit pada awalnya tidak ada masalah. Mereka harus juga membayar perpanjangan kartu kredit atau kartu lainnya pada setiap tahunnya. Setiap bulan mereka melunasi segala sesuatu yang telah dibelanjakan dengan menggunakan kartu kredit tersebut.

Gaya hidup dan pergaulan yang menuntut seseorang akhirnya memiliki kartu kredit. Melalui atasan dikantor, teman-teman melalui member get member, atau tawari langsung oleh bank-bank penyelenggara kartu kredit dengan iming-iming iuran gratis atau gratis seumur hidup. Contoh saja kartu kredit yang dikeluarkan oleh BCA, pada tahun <2005 yang lalu menawarkan iuran gratis seumur hidup, tetapi nyatanya masih ditagih hingga sekarang. Bank CIMB Niaga juga menawarkan iuran gratis seumur hidup, tetapi hingga sekarang kartu kredit belum terbit juga, melainkan data nasabahnya diberikan ke pihak asuransi untuk menjadi anggota.

Pelayanan kartu kredit BCA dan BII, lebih berhati-hati, misalnya apabila kita belanja lebih dari Rp 3 juta, maka Customer Service bank tersebut akan menghubungi kita, untuk konfirmasi mengenai pembelanjaan tersebut. Sehingga suami atau istri juga tahu bahwa ada pemakaian dan perbelanjaan menggunakan kartu kredit. Hubungan Pasturi jadi awet dan terjaga, karena tidak terjadi keributan dikemudian hari.

Membuat dan berbelanja mendapatkan hadiah dan reward biasanya ditawarkan oleh hampir semua kartu kredit. BCA untuk hadiahnya susah banget untuk mendapatkannya, tetapi reward berupa poin rupiah mudah. BII biasanya membagikan langsung hadiahnya berupa tas, dll. Bank CIMB Niaga kita harus mengumpulkan poin reward ratusan ribu baru mendapatkan hadiah dan jika tidak ditukarkan poinnya akan hangus untuk setiap tahunnya. Citibank adalah kartu kredit yang banyak didukung oleh mal-mal atau pusat-pusat perbelanjaan atau pabrikan dalam pemasaran. Cicilan Citibank dengan bunga nol persen dan dibagi dalam beberapa bulan. Bank HSBC memberikan poin reward berupa voucer belanja apa saja. Wah, benar-benar dimanjakan, dan menggoda. Ayo, siapa yang mau buat???


Masalah tagihan untuk BCA dan BII, apabila kita telah biasanya dikenakan denda puluhan ribu rupiah per kartu ditambah dengan bunga dari tunggakkan 2-3 persen saja. Tetapi untuk Citibank yang pernah kami alami adalah ketika kami berbelanja pada sekitar tahun 1990-an sejumlah Rp 1.000.000,- dan kami hanya sanggup membayar Rp 900.000,- pada bulan tertagih. Pada bulan berikutnya kami mendapat tagihan Rp 400.000, dengan perincian tunggakan, denda, dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayar. Setelah kami lunasi sebesar Rp 400.000,- dan kemudian pada bulan berikutnya, kami menggunting dan mengembalikan kartu kredit tersebut ke Citibank dengan rasa kecewa. Kami pikir dihitung dari tunggakkan Rp 100.000,- dan ditambah bunga jadi hanya sekitar Rp 103 rb-an, eh... ditagih Rp400rb! Benar-benar tidak adil! Kalau uang bisa dicari atau diganti, tetapi kalau sampai kehilangannya nyawa bagaimana???

Seperti Kasus meninggalnya Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) meninggal dunia usai mendatangi kantor Citibank di Gedung Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Untuk menanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak dari Rp48 juta menjadi Rp100 juta, pada Selasa 29 Maret 2011. Namun, bukan kepastian yang didapat, melainkan kematian. Kuat dugaan, Irzen meninggal akibat penganiayaan debt collector.


Willy Widianto/Tribunnews.com
Esi Ronaldi, istri almarhum Irzen Octa nasabah Citibank yang tewas di tangan debt collector

Menurut Esi Ronaldi, istri dari mendiang Irzen Octa mengatakan bahwa enam orang penagih hutang kartu kredit milik suaminya pernah mengintai dan menginap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Oktober 2010 yang lalu.

Saat para penagih hutang tersebut datang ke rumah,  baik Irzen maupun dirinya tidak mengusir mereka keluar. "Kita diamkan saja, pagi-pagi sudah pulang mereka," jelasnya.

Tidak hanya itu, Esi menjelaskan bahwa "Sehari sebelum kematian suaminya, para debt collector tersebut mendatangi rumahnya lagi, namun kali ini hanya dua orang. Orang-orang tersebut datang pukul 11 malam, mereka sempat menggedor-gedor pintu dan membentak-bentak dan meminta suami saya datang esok harinya ke kantor Citibank," tandasnya.

Menurut Esi, mendiang suaminya merupakan tulang punggung keluarga. Almarhum Irzen Octa selama ini terus memenuhi kebutuhan hidupnya berserta kedua orang anaknya.

"Almarhum itu tulang punggung keluarga," lirih Esi.

Jika Citibank menjamin akan ganti rugi dana nasabah utama yang dibobol Inong Malinda sebesar Rp17 miliar, seharusnya Citibank juga bersedia ganti rugi nyawa Irzen Octa.

Apabila ada masalah dengan kartu kredit, telponlah terlebih dahulu ke pusat bank penyelenggara kartu kredit yang menerbitkan. Kemudian gunting menjadi dua, dan segera kembalikan ke bank tersebut. Agar masalah tidak berlanjut dan semoga saja pihak bank tersebut juga mengerti akan kesulitan Anda.

Oleh sebab itu, berhati-hatilah dalam menggunakan kartu kredit dan pilihlah bank penyelenggara dianggap baik oleh masyarakat. Gaya hidup dan berbelajalah secara bijak. Membeli yang perlu dibeli dan harus mengukur kemampuan untuk membayar, agar tidak terkena denda, bunga, dan biaya-biaya lainnya, atau bahkan dipanggil ke kantor bank penyelenggara. Harta atau uang dapat dicari atau dibeli, tetapi kesehatan dan nyawa tidak bisa diganti dengan apapun sekalipun kita memiliki financial yang baik.


6 JURUS SAKTI MENGHADAPI DEBT COLLECTOR

JAKARTA, KOMPAS.com — Inilah enam jurus sakti dalam menghadap debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utang Anda macet.

Berikut tips dalam menghadapi mereka:

1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.

Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.

Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.


SMS ANCAMAN DEBT COLLECTOR


SMS Ke-1 DARI DEBT COLLECTOR: Keluarga KAFIR, BINATANG, PELACUR, PERAMPOK.bayar! U sekarang juga hutang kartu kreditlu, dan gua mau SITA BARANG lu dan RUMAH lu.jhon u sekarang juga hutang kartu kreditlu, dan gua mau SITA BARANG lu dan RUMAH lu.jhon yang dulu.(Debt collektor) Received: 12:03:27 28-01-2011 From: (no name) +6285711397683


Kemudian saya balas SMS tersebut, sbb:
Salah sambung ya pak, saya tidak kenal dengan anda, jangan asal SMS ya, saya bisa lapor polisi lho!
SMS balasan jam 12:06:14 pada tanggal 28-01-2011 ke +6285711397683


SMS Ke-2 DARI DEBT COLLECTOR: Gua debt collector tidak takut dengan gertakanlu. Lu memang KAFIR dan ANJING.lu ANAK PELACUR.
Received: 12:10:23 28-01-2011 From: (no name) +6285711397683

SMS Ke-3 DARI DEBT COLLECTOR: Hey.kel.KAFIR,BINATANG,MAK CABO!.gua DATANGI lu sekarang dengan KONCO-KONCO gua-gua SITA BARANG dan gua bikin ONAR keluargalu.(debt collektor kartu kredit)
Received: 12:11:04 28-01-2011 From: (no name) +6285711397683


Kemudian saya balas SMS tersebut, sbb:
Elu dari bank apa? Datang ke sini sekarang, gw tunggu…
Udah dikasih tau salah sambung kurang ajar lagi…
SMS balasan saya kirim jam 12:14:32 pada tanggal 28-01-2011 ke +6285711397683

Setelah itu tidak ada balasan lagi. Padahal saya ingin tahu debt collector tersebut dari bank penyelenggara kartu kredit, tetapi hanya menyisakan isi kata-kata sms yang tidak baik, menghina agama, mencemarkan nama baik, mengintimidasi, mengancam, ingin melakukan kekerasan tanpa alasan terhadap orang lain juga (seperti sudah direncanakan), mengeroyok, merampas, dan sebagainya.

Kenyataan pada saat itu kami tidak pernah menunggak tagihan kartu kredit dan kami juga telah memberitahukan bahwa sms salah alamat, tetapi tetap saja debt collector tersebut menghina. Nasib! Nasib! Nasib!

Lintah darat/Rentenir dalam bahasa Inggris sering disebut sebagai "USURER" atau "MONEYLENDER" atau "BLOODSUCKER" atau "LOAN-SHARKING". Banyak juga ya istilah dalam bahasa asing.

SEJARAH KARTU KREDIT

Credit Card atau Kartu kredit mempunyai sejarah panjang dan sudah ada dari tahun 1920 akan tetapi masih belum universal dan masih bersifat lokal.

Kartu kredit universal pertama kali diterbitkan oleh Dinners’ Club, Inc di tahun 1950. Dan pada tahun 1958 American Express Company menerbitkan kartu kredit dan disusul oleh kartu kredit yang terpopuler dan terbanyak pada saat ini yaitu kartu kredit Visa yang diterbitkan tahun 1976-1977 kemudian Master card.
Hingga dalam perkembangan saat ini banyak macam dan jenis kartu kredit, seperti JCB, Discover, BCA Card dan lain lainnya, bahkan fasilitas yang ada pada kartu kredit pun bervariasi disesuaikan dengan kebutuhan costumer. Untuk di Indonesia kartu kredit pertama diperkenalkan oleh Bank Duta.

Seseorang yang telah memiliki kartu kredit biasanya dapat membeli apa saja yang ia inginkan di swalayan atau tempat perbelanjaan seperti mal atau plaza-plaza di kota-kota yang terdekat. Tahun pertama memiliki kartu kredit ini mungkin tidak ada masalah dalam pembayaran. Tahun berikutnya juga dan seterusnya. Tetapi pada tahun terakhir, terjadi PHK, karena perusahaan pailit dan bangkrut. Hutang tidak dapat dilunasi dari 50 juta rupiah dan bunga berbunga hingga mencapai ratusan juta rupiah.


Sumber:
http://www.kartukreditindonesia.com/
http://nasional.kompas.com/read/2011/04/09/13433128/6.Jurus.Sakti.Menghadapi.Debt.Collector
http://www.tribunnews.com/2011/04/08/istri-irzen-octa-lega-dpr-keluarkan-keputusan-tegas
http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1402142/citibank-harus-beri-santunan-kematian-irzen-octa

Cinderella

 Cinderella adalah kisah seorang putri cantik yang dikurung oleh ibu tirinya agar tidak bertemu dengan orang lain hingga menjadi istri seora...